
Gunungkidul, 2 Agustus 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap keberadaan gelandangan, pengemis (gepeng), dan pengamen di wilayah perkotaan pada Minggu (2/8/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas kembali menjumpai seorang pengamen yang sebelumnya telah beberapa kali diberikan pembinaan dan peringatan agar tidak melakukan aktivitas mengamen di lokasi yang dilarang. Namun, yang bersangkutan masih mengulangi aktivitas tersebut meskipun telah mendapatkan edukasi dan pembinaan dari petugas.
Sebagai bentuk penegakan Perda yang mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, Satpol PP Gunungkidul kemudian mengantarkan yang bersangkutan kembali kepada keluarganya. Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, pengamen tersebut diketahui telah meninggalkan rumah dan tidak pulang selama kurang lebih tiga bulan.
Pihak keluarga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Satpol PP Gunungkidul atas kepedulian serta langkah pembinaan yang telah dilakukan. Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan edukasi kepada keluarga agar dapat memberikan pendampingan, pembinaan, serta melakukan pengawasan sehingga yang bersangkutan tidak kembali melakukan aktivitas mengamen di tempat-tempat yang dilarang.
Kegiatan ini menunjukkan bahwa penegakan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2021 tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan melalui pembinaan dan penguatan peran keluarga sebagai lingkungan pertama dalam proses pembinaan sosial.
Satpol PP Kabupaten Gunungkidul mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum dengan tidak melakukan aktivitas mengamen, mengemis, maupun menjadi gelandangan di ruang publik yang dilarang. Masyarakat juga diharapkan tidak memberikan uang ataupun barang kepada pengamen, pengemis, dan gelandangan di tempat umum agar upaya pembinaan yang dilakukan pemerintah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.